Alamat Redaksi:

Ciwidey Pertengahan Kav. Kebun 9 No. 79,
Kelurahan Hajarsari, Kecamatan Bandung Utara
Kota Bandung
Jawa Barat

Pengertian narkoba dan dampak negatifnya bagi pelajar, remaja, dan generasi muda

Apa Bahaya Narkoba bagi Pelajar, Remaja dan Generasi Muda?

Pengertian Narkoba

Narkoba adalah istilah yang digunakan untuk menyebut obat-obatan yang berbahaya dan membuat ketagihan. Ketika obat-obatan ini dikonsumsi dalam bentuk apa pun, seperti dihirup atau disuntikkan, dapat mengubah pikiran, emosi, dan perilaku seseorang. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya/obat berbahaya.

Mengenal Jenis-Jenis Narkoba

Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.

  1. Narkotika adalah zat atau obat yang dapat berasal dari sumber alami (berasal dari tanaman) atau bahan buatan. Jenis ini dapat berupa sintetik atau semi-sintetik, dan dapat mengubah keadaan kesadaran seseorang, menumpulkan perasaan, mengurangi atau menghilangkan rasa sakit, dan menyebabkan seseorang menjadi tergantung padanya.
  2.  Psikotropika adalah zat/obat yang dapat mengubah aktivitas mental dan perilaku seseorang. Jenis ini bisa alami atau sintetis, dan bukan jenis narkotika. Zat ini bekerja dengan mempengaruhi sistem saraf pusat. 
  3. Bahan Adiktif Lainnya adalah bahan dan obat-obatan adiktif tertentu yang bukan narkotika atau psikotropika, yang dapat menimbulkan ketergantungan jika digunakan secara terus menerus. Jika seseorang yang kecanduan zat adiktif ini berhenti menggunakannya, mereka dapat mengalami gejala tertentu seperti merasa sakit nyeri atau kelelahan yang luar biasa.

Menurut Undang-Undang No. 22 tahun 1997, Narkotika dikelompokkan menjadi 3 kategori:

  1. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya karena sifatnya yang sangat adiktif bagi pemakainya. Sebenarnya narkotika golongan I ini digunakan untuk tujuan pengobatan medis dengan pengawasan ketat, uji laboratorium, penelitian ilmiah dan ilmu pengetahuan, tetapi banyak disalah-gunakan pemakai narkoba. Narkotika gologan I ini mempunyai potensi sangat tinggi dapat menimbulkan ketergantungan pemakainya. Contoh: mariyuana, heroin, kokain, morfin, opium, putauw, candu, ganja, kanabis, dan hashis.
  2. Narkotika Golongan II adalah narkotika yang memiliki potensi yang kuat untuk menjadi adiktif, tetapi juga dapat digunakan untuk mengobati kondisi tertentu dan untuk penelitian. Contoh : pethidine, benzetidine, dan betametadol.
  3. Narkotika Golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, banyak digunakan untuk rehabilitasi. Contoh : kodein dan difenoksilat.

Berdasarkan efek kerjanya, zat-zat narkoba tersebut bisa dibedakan menjadi tiga:

  1. Bersifat stimulan. Stimulan dapat meningkatkan fungsi metabolisme tubuh dan membuat orang lebih waspada. Stimulan yang umum dikonsumsi adalah kafein (terdapat di kopi dan teh). Stimulan lain yang sering dipakai akhir-akhir ini adalah ekstasi dan shabu-shabu.
  2. Bersifat depresan. Depresan menenangkan sistem saraf pusat dan menurunkan fungsi metabolisme tubuh, membuat pemakainya merasa rileks. Depresan juga bisa membuat orang tertidur atau bahkan pingsan jika berlebihan. Opioid dan turunannya, seperti morfin dan heroin, adalah obat depresan. Putaw adalah salah satu contoh obat yang sedang populer saat ini.
  3. Bersifat halusinogen.  Halusinogen adalah obat yang dapat mengubah daya khayal pemakainya, mudah melamun dan menyebabkan halusinasi. Yang paling umum digunakan adalah ganja dan mariyuana. Beberapa dampak negatif yang dirasakan pemakainya adalah muntah, sakit kepala, merasa bingung, lemah, dan gemetar. Dapat juga menyebabkan kecemasan dan pikiran untuk bunuh diri dalam beberapa kasus berat.

Kenali Tanda-Tanda Pengguna Narkoba

Pengguna narkoba dapat dikenali dari tanda-tanda umum yang dapat diamati jika seseorang dalam pengaruh penyalahgunaan narkoba. Tanda-tanda tersebut dapat diamati dari perubahan fisik atau penampilan dan perilakunya.

Bukan hanya perubahan fisik dan perilaku yang bisa menjadi tanda kecanduan narkoba, tanda-tanda lain bisa berupa penurunan prestasi di sekolah, kegiatan organisasi yang tidak lagi aktif, ibadah yang menurun, dan masalah pelangaran aturan-aturan sekolah.

A. Perubahan Fisik atau Penampilan

  • Badan terlihat kurus dan berat badan turun drastis akibat kurang memperhatikan diri sendiri
  • Muka dan bibir pucat
  • Mata cekung dan merah, mengeluarkan air mata yang berlebihan
  • Bibir kehitaman
  • Mengeluarkan keringat yang berlebihan
  • Tanda berbintik merah seperti bekas gigitan nyamuk dan ada bekas luka sayatan, biasanya di lengan. Terdapat perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan. Suka menggunakan baju lengan panjang untuk menutupi lengannya.

B. Perubahan Perilaku

  • Menjadi malas bergerak, malas beraktifitas, malas belajar, hilang minat berolahraga
  • Mudah tersinggung dan cepat marah
  • Susah untuk diajak bicara
  • Suka menyendiri, menghindar bertemu dengan teman, dan menghindar dari perhatian orang lain
  • Selalu tampak tidak tenang dan gelisah
  • Sering berlama-lama di tempat yg tak biasa, seperti gudang kosong, loteng gelap, lorong sepi, kamar mandi, WC.
  • Suka mencuri barang di rumah

Bahaya dan Risiko Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang dan zat-zat adiktif lainnya di kalangan remaja, pelajar, dan generasi muda banyak disebabkan oleh pergaulan yang salah, adanya keinginan untuk coba-coba, ingin diakui kelompoknya, sampai ingin melupakan persoalan. Penggunaan obat-obatan terlarang secara berulang-ulang dan berkelanjutan akan menyebabkan kecanduan. Kecanduan ini akan berdampak buruk pada kehidupan pemakainya, baik secara fisik, psikis dan sosial.

A. Risiko Kesehatan Fisik

Dampak negatif dampak negatif penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dapat menyebabkan:

  • Gangguan sistem saraf (neurologis), seperti kejang, halusinasi, penurunan kesadaran, dan kerusakan saraf tepi
  • Gangguan jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti gangguan peredaran darah
  • Gangguan kulit (dermatologis) seperti timbul benjolan berisi nanah (abses), eksim kulit, dan alergi
  • Gangguan paru-paru (pulmoner) seperti kesulitan bernapas, kapasitas pernapasan yang rendah, pengerasan jaringan paru-paru 
  • Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, diare, dan sulit tidur
  • Gangguan padaendokrin di sistem reproduksi, seperti penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron,
    testosteron), serta gangguan fungsi seksual
  • Kesehatan reproduksi pada pelajar dan remaja perempuan dapat terganggu,  antara lain siklus menstruasi tidak tetap, ketidakteraturan menstruasi, dan berhentinya haid
  • Risiko tertular penyakit menular berbahaya seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya bagi pemakai narkoba melalui suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian,

B. Risiko Kesehatan Mental dan Kejiwaan

Selain risiko fisik, ada juga dampak psikis yang merusak mental pemakai narkoba

  • Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
  • Mudah marah, bertingkah laku kasar bahkan sampai bertindak brutal
  • Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
  • Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
  • Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan sampai ingin bunuh diri

C. Gangguan Sosial Lingkungan Masyarakat

  • Mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan
  • Mendorong timbulnya tindak kejahatan
  • Menimbulkan beban ekonomi bagi keluarga yang sangat besar

D. Perundangan dan Konsekuensi Hukum Penyalahgunaan Narkoba

Setiap perbuatan pasti harus dipertanggung-jawabkan, termasuk menggunakan narkoba secara ilegal.  Seseorang yang menyalahgunakan narkoba dapat ditindak secara hukum pidana, sesuai dengan bobot pelanggarannya dan perannya. Baik pengguna, pengedar dan pembuatnya akan dikenakan hukum pidana. Di bawah ini kutipan undang-undang narkotika:

UNDANG-UNDANG NARKOTIKA (NARKOBA) NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Pasal 116
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Setelah kamu memahami risiko dan konsekuensi dari menyalahgunakan narkoba, saatnya kita bahas upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Sebagai generasi penerus bangsa Indonesia, kamu harus cerdas dan waspada dalam pergaulan anak-anak remaja se usia kamu.

Pendidikan di sekolah dan pendidikan di lingkungan keluarga akan saling menguatkan. Keluarga dapat menanamkan pada anak-anak remaja mereka nilai-nilai keimanan, pelajaran agama, budi pekerti, akhlak, dan hukum syariat akan bahaya narkoba dan membantu anak remaja mereka untuk memilih pergaulan yang sehat.

  • Perkuat diri dengan iman dan taqwa.
  • Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti aktif di organisasi sekolah.
  • Ikut kegiatan keagamaan seperti pengajian, peringatan hari besar agama, baik kegiatan di sekolah maupun lingkungan rumah.
  • Memiliki pola hidup sehat dan giat berolahraga.
  • Pahami dampak buruk narkoba agar selalu waspada dan dapat menolak bujukan dari siapapun untuk mencoba narkoba.

Demikian materi tentang narkoba dan dampak buruknya. Diharapkan kamu sudah dapat memahami pengertian dan bahaya narkoba bagi pelajar, remaja, dan generasi muda bangsa Indonesia.

  1. Kamu mampu memahami pengertian narkoba dengan baik dan benar.
  2. Kamu mampu mengenali jenis-jenis narkoba dengan baik dan benar.
  3. Kamu mampu mengenali tanda-tanda dari pengguna narkoba.
Baca Rangkuman Lengkap Mata Pelajaran Penjaskes Kelas 10