Alamat Redaksi:
Ciwidey Pertengahan Kav. Kebun 9 No. 79,
Kelurahan Hajarsari, Kecamatan Bandung Utara
Kota Bandung
Jawa Barat
Ciwidey Pertengahan Kav. Kebun 9 No. 79,
Kelurahan Hajarsari, Kecamatan Bandung Utara
Kota Bandung
Jawa Barat
Dalam suatu negara, terdapat berbagai jenis wilayah yang memiliki ciri khas dan karakteristiknya masing-masing. Pembagian wilayah ini penting untuk memahami perbedaan dan keunikan setiap wilayah yang ada di permukaan bumi. Wilayah perkotaan, pedesaan, pantai, dan lain-lain menjadi tempat tinggal bagi beragam masyarakat dengan kehidupan yang berbeda.
Pengertian wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi yang memiliki karakteristik yang membedakannya dari bagian permukaan bumi lainnya. Setiap wilayah memiliki ciri khas tersendiri, seperti wilayah pantai yang ditandai dengan keberadaan pasir dan air laut yang menutupi permukaannya.
Pengertian wilayah dapat dibagi menjadi beberapa kategori, seperti wilayah geografis, wilayah politik, wilayah ekonomi, dan wilayah sosial-budaya. Setiap kategori memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Wilayah geografis merujuk pada bagian permukaan bumi yang memiliki ciri fisik tertentu, seperti pegunungan, dataran rendah, atau perairan. Wilayah politik berkaitan dengan pembagian administratif suatu negara, seperti provinsi, kabupaten, atau kota. Wilayah ekonomi berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang terjadi dalam suatu wilayah, seperti industri, pertanian, atau pariwisata. Sementara itu, wilayah sosial-budaya mencakup faktor-faktor seperti bahasa, agama, adat istiadat, dan tradisi yang ada dalam suatu wilayah.
Menurut beberapa ahli seperti A.J. Hertson, Fanneman, Taylor, Vidal De La Blache, dan Cressey, pengertian wilayah dapat dijelaskan dengan beragam pendekatan. Setiap ahli memiliki pendekatan dan perspektif yang berbeda dalam menjelaskan konsep wilayah. A.J. Hertson berpendapat bahwa wilayah merupakan suatu area yang memiliki batas-batas yang jelas. Fanneman mengemukakan bahwa wilayah adalah suatu daerah yang memiliki karakteristik yang unik.
Sementara itu, Taylor berpendapat bahwa wilayah dapat dikategorikan berdasarkan perbedaan sosial, ekonomi, dan politik. R.E Dickinson menekankan aspek fisik dan geografis, sementara Platt menekankan aspek politik dan administratif.
Menurut A.J. Hertson, wilayah dapat didefinisikan sebagai suatu area yang memiliki ciri-ciri fisik, sosial, dan ekonomi yang berbeda dari area lainnya. Hertson mengemukakan bahwa wilayah tidak hanya merupakan suatu bentuk fisik, tetapi juga mencakup interaksi antara manusia dan lingkungannya. Menurutnya, wilayah juga dapat dilihat sebagai suatu sistem yang kompleks, dimana terdapat hubungan timbal balik antara elemen-elemen yang ada di dalamnya.
Dalam pandangan Hertson, wilayah juga memiliki batas-batas yang jelas, baik secara fisik maupun sosial.
Menurut Fanneman, wilayah dapat didefinisikan sebagai suatu bagian dari permukaan bumi yang memiliki kesamaan karakteristik fisik, sosial, politik, dan ekonomi. Fanneman menekankan pentingnya interaksi antara manusia dan lingkungan dalam membentuk wilayah. Menurutnya, wilayah tidak hanya dipengaruhi oleh faktor fisik seperti iklim, relief, dan flora fauna, tetapi juga oleh faktor manusia seperti kebiasaan, budaya, dan pola pemukiman.
Fanneman juga membagi wilayah menjadi dua kategori, yaitu wilayah formal dan wilayah fungsional.
Menurut Taylor, wilayah adalah suatu ruang yang memiliki batas-batas yang jelas dan terdiri dari berbagai elemen fisik dan sosial. Taylor mengemukakan bahwa wilayah merupakan hasil dari interaksi antara manusia dan lingkungan, di mana manusia memberikan makna dan nilai terhadap ruang yang ada. Menurutnya, wilayah juga mencakup aspek-aspek seperti iklim, topografi, ekonomi, politik, dan budaya yang membentuk karakteristik khas suatu daerah.
Menurut Vidal De La Blache, wilayah merupakan suatu area geografis yang memiliki keterkaitan antara elemen fisik dan manusia yang mendiaminya. Dalam pandangannya, wilayah tidak hanya meliputi aspek geografis seperti bentang alam, iklim, dan tanah, tetapi juga mencakup aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Vidal De La Blache menekankan pentingnya faktor manusia dalam membentuk sebuah wilayah. Menurutnya, aktivitas manusia seperti pembangunan, penggunaan lahan, dan interaksi sosial sangat berpengaruh dalam membentuk karakteristik suatu wilayah.
Menurut Cressey, wilayah dapat didefinisikan sebagai suatu area yang memiliki batasan-batasan fisik dan sosial yang memengaruhi kehidupan penduduk di dalamnya. Ia mengemukakan bahwa wilayah dibentuk oleh interaksi antara manusia dan lingkungannya. Interaksi ini meliputi aspek fisik, seperti topografi, iklim, dan sumber daya alam, serta aspek sosial, seperti budaya, ekonomi, dan sistem politik.
Cressey juga menyatakan bahwa wilayah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu wilayah primer dan wilayah sekunder.
Menurut R.E Dickinson, wilayah adalah suatu area yang memiliki batas-batas yang jelas, baik batas fisik maupun batas administratif. Wilayah ini memiliki karakteristik dan kondisi yang berbeda dengan wilayah lainnya. Dickinson juga menekankan bahwa wilayah tidak hanya terdiri dari ruang fisik, tetapi juga melibatkan interaksi antara manusia dan lingkungan.
Menurut Dickinson, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam memahami wilayah, yaitu aspek fisik, ekonomi, sosial, dan politik. Aspek fisik mencakup fitur geografis seperti topografi, iklim, dan vegetasi.
Menurut Platt, wilayah adalah suatu area yang memiliki batas-batas yang jelas dan didefinisikan oleh manusia. Dia mengatakan bahwa wilayah dapat dibagi menjadi wilayah administratif dan wilayah fungsional. Wilayah administratif adalah wilayah yang ditentukan oleh struktur pemerintahan atau administrasi, seperti negara, provinsi, atau kabupaten. Sedangkan wilayah fungsional adalah wilayah yang ditentukan oleh kegiatan atau fungsi tertentu, seperti wilayah perdagangan atau wilayah transportasi.
Platt juga menekankan bahwa wilayah tidak hanya memiliki karakteristik fisik, tetapi juga karakteristik sosial, ekonomi, dan politik.
Menurut I.G Joerg, wilayah adalah suatu daerah yang memiliki batas-batas tertentu yang membedakannya dengan daerah sekitarnya. Joerg juga mengatakan bahwa wilayah dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu wilayah administratif dan wilayah fungsional. Wilayah administratif merujuk pada pembagian administratif suatu negara, seperti provinsi, kabupaten, atau kota. Sedangkan wilayah fungsional berkaitan dengan fungsi dan interaksi yang terjadi di dalamnya, seperti wilayah perdagangan atau wilayah pertanian.
Menurut Joerg, untuk memahami suatu wilayah, penting untuk melihat karakteristik fisik dan manusianya.
Menurut J. Hertson, wilayah adalah suatu area yang memiliki batas-batas geografis yang jelas dan karakteristik yang unik. Wilayah juga mencakup unsur-unsur fisik seperti topografi, iklim, dan tanah yang mempengaruhi kehidupan manusia di dalamnya. Selain itu, wilayah juga mencakup aspek sosial, ekonomi, dan politik yang melibatkan interaksi antara manusia dan lingkungan sekitarnya.
Menurut Hertson, wilayah juga dapat diidentifikasi melalui penggunaan penginderaan jauh dan sistem informasi geografis.
Menurut Bintarto dan Hadisumarno, wilayah merupakan suatu bagian dari bumi yang memiliki batas-batas tertentu dan memiliki ciri khas yang berbeda dengan wilayah lainnya. Mereka berpendapat bahwa wilayah terbentuk melalui proses interaksi antara manusia dengan lingkungan fisiknya. Wilayah juga memiliki fungsi-fungsi yang berbeda, seperti fungsi politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Menurut pandangan mereka, wilayah tidak hanya terbatas pada aspek geografis, tetapi juga mencakup aspek sosial dan budaya.
Pengaturan mengenai wilayah dalam negeri diatur dalam beberapa Peraturan Pemerintah, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1997, wilayah adalah suatu ruang yang merupakan kesatuan geografis dengan segenap unsur terkait padanya yang batas serta sistemnya akan ditentukan berdasarkan aspek administratif dan aspek fungsional.
Pembagian wilayah adalah konsep penting dalam studi geografi. Terdapat dua jenis pembagian wilayah, yaitu wilayah formal (formal region) dan wilayah fungsional (nodal region). Wilayah formal adalah wilayah yang memiliki batas-batas yang jelas dan dapat diukur secara objektif, sedangkan wilayah fungsional adalah wilayah yang ditentukan oleh hubungan antara titik-titik fungsional di dalamnya.
Wilayah formal, juga dikenal sebagai wilayah homogen, adalah jenis wilayah yang dibagi berdasarkan batas-batas administratif yang jelas, seperti negara, provinsi, atau kota. Wilayah ini memiliki ciri-ciri yang tetap dan dapat diukur secara objektif, seperti bahasa, budaya, atau sistem hukum yang sama. Contohnya adalah wilayah Jawa Tengah yang memiliki batas-batas administratif yang jelas dan karakteristik yang serupa.
Ciri-ciri wilayah formal meliputi adanya batas-batas yang jelas, populasi yang memiliki karakteristik serupa, serta pemerintahan yang mengatur wilayah tersebut.
Wilayah Fungsional, juga dikenal sebagai wilayah nodal, mengacu pada suatu wilayah yang dibentuk oleh interaksi dan hubungan antara satu titik fokus dengan wilayah sekitarnya. Wilayah fungsional tidak memiliki batas yang jelas seperti wilayah formal, namun terbentuk berdasarkan ketergantungan dan jaringan yang ada. Contohnya adalah wilayah pelayanan kota, di mana pusat kota menjadi titik fokus yang memberikan layanan dan pengaruh kepada daerah sekitarnya.
Setiap wilayah memiliki ciri-ciri yang dapat membedakannya dari wilayah lainnya. Ciri-ciri wilayah dapat dilihat dari berbagai aspek, baik itu aspek geografis, sosial, ekonomi, maupun budaya. Aspek geografis mencakup topografi, iklim, dan jenis tanah yang ada di wilayah tersebut. Misalnya, wilayah pegunungan umumnya memiliki topografi yang berbukit-bukit dan iklim yang sejuk. Aspek sosial mencakup penduduk, agama, dan budaya yang ada di wilayah tersebut. Sedangkan aspek ekonomi mencakup sektor ekonomi yang dominan, seperti pertanian, industri, atau pariwisata.
Ciri-ciri wilayah juga dapat dilihat dari peran dan fungsi wilayah tersebut.
Secara umum, wilayah dapat diartikan sebagai suatu area atau daerah yang memiliki batas-batas tertentu. Pembagian wilayah dapat dilakukan berdasarkan berbagai faktor seperti geografis, politik, sosial, dan ekonomi. Para ahli memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam mendefinisikan wilayah, namun pada dasarnya mereka setuju bahwa wilayah merupakan suatu entitas yang memiliki karakteristik khusus.
Pembagian wilayah dapat dilakukan secara administratif, geografis, atau berdasarkan kepentingan tertentu. Pembagian wilayah ini bertujuan untuk memudahkan pengaturan dan pengelolaan wilayah tersebut. Ciri-ciri wilayah dapat beragam tergantung pada jenis wilayahnya.