Alamat Redaksi:

Ciwidey Pertengahan Kav. Kebun 9 No. 79,
Kelurahan Hajarsari, Kecamatan Bandung Utara
Kota Bandung
Jawa Barat

Jenis-Jenis Wilayah Pada Suatu Negara: Daratan, Lautan dan Udara

Jenis-Jenis Wilayah Pada Suatu Negara

Apakah kamu pernah memikirkan tentang apa yang membuat suatu negara memiliki batas wilayahnya? Bagaimana negara menjalankan yurisdiksi teritorialnya dan mengatur aktivitas warga negaranya di dalam wilayah tersebut? Nah, dalam pembahasan materi ini kita akan membahas jenis-jenis wilayah pada suatu negara yang menjadi dasar bagi pemahaman kita tentang batas-batas suatu negara.

Pertama-tama, kita memiliki wilayah daratan. Ini adalah wilayah yang terletak di bumi dan dimiliki oleh suatu negara. Wilayah daratan ini biasanya mencakup kota, desa, hutan, dan pegunungan. Kita juga memiliki wilayah laut yang meliputi perairan sekitar wilayah negara. Wilayah laut ini mencakup laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Zona Tambahan. Wilayah laut sangat penting karena negara dapat mengatur eksploitasi sumber daya alam di perairan tersebut.

Dan yang ketiga, ada juga wilayah udara yang meliputi ruang udara di atas wilayah teriroti suatu negara berdaulat.

Wilayah Daratan

Selain batas alamiah dan batas geografis, batas wilayah daratan suatu negara juga dapat ditentukan oleh faktor historis dan politis. Faktor historis dapat meliputi penaklukan atau penjajahan oleh negara lain yang kemudian mengakibatkan perubahan batas wilayah. Contohnya adalah pembagian wilayah Jerman setelah Perang Dunia II, di mana wilayah Jerman Timur dan Jerman Barat dibatasi oleh Tembok Berlin.

Selain itu, faktor politis juga dapat mempengaruhi penentuan batas wilayah daratan. Misalnya, adanya perjanjian perdamaian antara negara-negara setelah perang atau negosiasi antara negara-negara yang memiliki perselisihan wilayah. Contohnya adalah perjanjian perbatasan antara India dan Pakistan.

Penggunaan batas wilayah daratan juga dapat berpengaruh pada hubungan ekonomi antar negara. Adanya batas wilayah daratan mempengaruhi jalur perdagangan, transportasi, dan investasi. Negara yang memiliki wilayah daratan yang luas biasanya memiliki keuntungan dalam hal akses ke sumber daya alam, pertanian, dan populasi yang besar.

Namun, batas wilayah daratan juga dapat menjadi sumber konflik antar negara.

Wilayah Lautan

Wilayah laut merupakan bagian yang penting dalam konsep geografi suatu negara. Selain memiliki peran strategis dalam kegiatan perdagangan dan ekonomi, wilayah laut juga memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, sekaligus wilayah pertahanan. Seiring dengan perkembangan hukum internasional, konsep wilayah laut semakin diperjelas dan diatur agar tidak menimbulkan konflik antar negara.

Menurut Konferensi Hukum Laut Internasional III yang diadakan di Jamaika pada tahun 1982, wilayah laut terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE. ZEE adalah wilayah laut yang berjarak sekitar 200 mil laut dari garis pangkal pantai suatu negara. Di dalam ZEE, negara memiliki hak eksklusif untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada, termasuk ikan, minyak, dan gas alam. Namun demikian, negara tetap harus mematuhi hukum internasional untuk melindungi dan melestarikan sumber daya tersebut.

Selain itu, wilayah laut juga mencakup laut teritorial dan zona bersebelahan. Laut teritorial adalah wilayah laut yang berbatasan langsung dengan garis pantai suatu negara dan memiliki batas lebar sekitar 12 mil laut.

Wilayah Udara

Wilayah udara pada suatu negara memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam hal penerbangan, komunikasi dan pertahanan.

Berbeda dengan wilayah laut, batas wilayah udara suatu negara tidak bisa secara fisik terlihat. Namun, batas wilayah udara ini telah ditetapkan berdasarkan perjanjian internasional, seperti Konvensi Paris pada tahun 1919 dan Konvensi Chicago pada tahun 1944. Dalam perjanjian tersebut, negara merdeka dan berdaulat memiliki hak untuk mengadakan eksplorasi dan eksploitasi wilayah udaranya.

Konsep wilayah udara juga dapat dilihat dari tiga teori yang relevan, yaitu Teori Udara Bebas atau Air Freedom Theory, Teori Negara Berdaulat di Udara atau The Air Sovereignty, dan Teori Udara Schacter. Teori Udara Bebas berpendapat bahwa wilayah udara adalah milik bersama dan tidak dapat dimiliki oleh suatu negara secara eksklusif. Sebaliknya, Teori Negara Berdaulat di Udara berpendapat bahwa negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah udaranya dan dapat mengatur segala aktivitas di dalamnya.

Wilayah Ekstrateritorial

Wilayah ekstrateritorial adalah sebuah konsep yang menarik dalam dunia geopolitik. Bayangkanlah sebuah kantor kedutaan besar yang terletak di tengah kota di suatu negara asing, dengan bendera negara yang menandakan kedaulatan dan keberadaan negara tersebut. Atau bayangkan kapal besar yang berlayar di lautan yang luas, dengan bendera negara tertentu yang menjelaskan identitas dan kekuasaan yang dimiliki. Wilayah-wilayah ini memiliki status hukum yang unik, karena mereka berada di luar yurisdiksi negara tempat mereka berada.

Wilayah ekstrateritorial biasanya diberikan kepada negara lain sebagai tanda persahabatan dan keberlanjutan hubungan diplomatis antara kedua negara tersebut. Di dalam wilayah ekstrateritorial, negara yang memiliki wilayah tersebut memiliki hak dan keistimewaan tertentu. Mereka dapat menjalankan urusan pemerintahan mereka, memberikan perlindungan kepada warganya, dan melaksanakan kegiatan diplomatik lainnya tanpa campur tangan dari negara tempat mereka berada.

Sebagai contoh, kantor kedutaan besar sebuah negara di negara asing adalah wilayah ekstrateritorial yang terkenal.

Kesimpulan

Dalam sebuah negara, terdapat berbagai jenis wilayah yang dapat diidentifikasi. Artikel ini telah menjelaskan empat jenis wilayah yang umum ditemukan dalam suatu negara. Pertama, wilayah daratan adalah bagian dari negara yang terletak di bumi dan sering kali memiliki batas alami seperti pegunungan atau sungai. Wilayah daratan ini biasanya menjadi tempat tinggal bagi sebagian besar penduduk negara.

Kedua, wilayah laut atau perairan adalah area di sekitar negara yang terdiri dari laut, samudra, dan perairan lainnya. Wilayah laut ini penting untuk kegiatan seperti perikanan, perdagangan, dan transportasi. Selain itu, wilayah laut juga memiliki kekayaan alam yang melimpah seperti sumber daya ikan dan minyak bumi.

Kemudian, wilayah udara adalah ruang di atas wilayah daratan dan perairan yang menjadi tanggung jawab negara. Wilayah udara ini digunakan untuk aktivitas penerbangan seperti penerbangan komersial dan militer. Terakhir, wilayah ekstrateritorial adalah wilayah yang berada di luar yurisdiksi negara tersebut.

Baca Rangkuman Lengkap Mata Pelajaran Geografi Kelas 12